Skip links

Dekan

  1. Menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan di Fakultas dan bertanggung jawab kepada Rektor;
  2. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Dekan memiliki tugas sebagai berikut: Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis Fakultas;
    1. Menyusun dan menetapkan program kerja tahunan yang sesuai VMTS yang tertuang dalam Renstra Fakultas;
    2. Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, instansi, lembaga dan stakeholder dalam mendukung VMTS Fakultas;
    3. Melakukan pembinaan dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi;
    4. Melakukan penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan Fakultas dengan mengacu kepada sistem penilaian yang ditetapkan di tingkat Universitas;
    5. Melakukan pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di tingkat Fakultas secara keseluruhan;
    6. Mengkoordinasikan usulan akreditasi program studi di tingkat Fakultas atau Program Studi;
    7. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban setiap tahun/periode.

Wakil Dekan

  1. Membantu dekan dibidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada mayarakat, pembinaan dosen dan tenaga kependidikan, pembinaan mahasiswa serta kerjasama dengan lembaga eksternal;
  2. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Wakil Dekan mempunyai tugas sebagai berikut:
    1. Melaksanakan kegiatan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di fakultas;
    2. Menyusun rencana dan program kerja fakultas pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
    3. Melaksanakan pemantauan kegiatan bidang pendidikan pada program studi;
    4. Mengkoordinasi implementasi kerjasama dengan lembaga di eksternal;
    5. Menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) terkait akademik dan kerjasama di tingkat Fakultas;
    6. Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, kesejahteraan dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran, serta fasilitas pendidikan pada tingkat fakultas;
    7. Melaksanakan kegiatan bidang pembinaan kemahasiswaan di fakultas;
    8. Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang pembinaan kemahasiswaan di fakultas;
    9. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan kemahasiswaan di fakultas;
    10. Melaksanakan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan di fakultas;
    11. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan kemahasiswaan di fakultas;
    12. Melaporkan kegiatan bidang pembinaan kemahasiswaan pada tingkat fakultas secara berkala;

Ketua & Sekretaris Program Studi

  1. Program studi dipimpin oleh ketua program studi dan dapat dibantu oleh seorang sekretaris program studi;
  2. Ketua program studi dan sekretaris program studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan;

Ketua Program Studi

  1. Ketua program studi mempunyai fungsi sebagai pelaksana pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai program studi yang ada di Fakultas;
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1(satu), ketua program studi memiliki tugas sebagai berikut :
    1. Melaksanakan kegiatan catur dharma perguruan tinggi di tingkat program studi
    2. Menyusun rencana dan program kerja program studi pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional pada tingkat program studi;
    3. Melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai bidang keilmuan;
    4. Melaksanakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi;
    5. Melaksanakan petunjuk teknis kegiatan pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional;
    6. Melaksanakan pemantauan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh program studi;
    7. Melaksanakan kualitas dan produktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh program studi;
    8. Mengimplementasikan kerja sama internasional;
    9. Mevaluasi kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional;
    10. Melaksanakan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan;
    11. Melaksanakan kegiatan pembinaan hubungan dan kerja sama dengan alumni;
    12. Melaksanaan kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi
    13. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kelompok bidang ilmu yang menjadi keunggulan program studi;
    14. Melaporkan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di program studi kepada fakultas secara berkala.
    15. Melaksanakan proses penyusunan borang Program Studi melalui pengisian Dokumen Kinerja Program Studi (DKPS);
    16. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan dan ketua Program Studi lainnya di Lingkungan Fakultas.

Sekretaris Program Studi

  1. Sekretaris program studi mempunyai fungsi membantu ketua program studi dalam pelaksanaan tugas di program studi;
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1(satu), sekretaris program studi memiliki tugas sebagai berikut:
    1. Memberikan layanan administrasi kegiatan catur dharma perguruan tinggi di tingkat program studi;
    2. Mengadministrasikan rencana dan program kerja program studi pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama intemasional;
    3. Mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kegiatan pendidikan;
    4. Mengadministrasikan pelaksanaan evaluasi kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama nasional maupun internasional;
    5. Mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan; budaya, dan komunikasi untuk sivitas akademika di program studi;
    6. Mengadministrasikan pelaksanaan penjaminan mutu di program studi;
    7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan ketua program stusi

 Staff (Tenaga Pendidik) Program Studi

Tendik Prodi bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi dengan tugas sebagai berikut:

  1. Membantu Ketua dan Sekretaris Program Studi dalam pelaksanaan administrasi di Program Studi;
  2. Berkoordinasi kepada Kepala Bagian Akademik dalam hal:
    1. Pencetakan absen perkuliahan
    2. Pencetakan kartu ujian
    3. Pencetakan Kartu Hasil Studi (KHS)
    4. Pemeriksaan keterangan hasil uji plagiasi
    5. Pemeriksaan berkas ujian akhir studi
  3. Berkoordinasi kepada Kepala Bagian Non-Akademik dalam hal pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan

Kabag Akademik

Bagian Akademik memiliki fungsi bertanggung jawab secara akademik di Fakultas dengan berkoordinasi kepada Biro Administrasi Akademik dan Sistem Informasi melalui SIAKAD;

Bagian akademik mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Mengaktifkan mata kuliah semester berjalan;
  2. Menginput jadwal kuliah semester ganjil, genap, dan semester antara;
  3. Mengecek mahasiswa yang ber-KRS;
  4. Mengecek mahasiswa yang tidak ber-KRS;
  5. Menstatuskan mahasiswa (cuti, non aktif, dan aktif kembali) berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Administrasi Akademik dan Sistem Informasi;
  6. Mencetak absen perkuliahan;
  7. Menginput jadwal Ujian Akhir Semester (UAS);
  8. Mencetak kartu ujian;
  9. Mencetak berita acara ujian;
  10. Menginput nilai semester ganjil/genap/semester antara (bisa dosen menginput);
  11. Mengevaluasi hasil input nilai dari dosen dan mengkoordinasikan dengan ketua prodi;
  12. Mencetak Kartu Hasil Studi (KHS) per-semester;
  13. Mengecek dan mencetak transkrip nilai;
  14. Menerima hasil verifikasi pembayaran kuliah dari Wakil Dekan dan Biro Keuangan;
  15. Memeriksa keterangan hasil uji plagiasi;
  16. Membuka akses pendaftaran peserta ujian Skripsi/Tesis/Disertasi;
  17. Menverifikasi data yudisium;
  18. Menverifikasi blangko gratis (blangko penerimaan ijazah);
  19. Membuka akses pendaftaran wisuda.

Kabag Non-Akademik

Kabag Non-Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan;

Bagian Non-Akademik Fakultas memiliki tugas :

  1. Melakukan perencanaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pekerjaan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan di Fakultas;
  2. Menyediakan sarana dan prasarana yang mendorong kelancaran proses belajar mengajar
  3. Mengarahkan staf/tendik dalam tugas-tugas pelayanan administrasi dan akademik;
  4. Mengarahkan staf/tendik dalam menyediakan informasi akademik;
  5. Mengarahkan staf/tendik dalam melaksanakan sistem administrasi yang telah ditetapkan;
  6. Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan kepegawaian Dosen fakultas;
  7. Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan kemahasiswaan dan alumni di fakultas
  8. Pelayanan administrasi umum dan pendataan aset
  9. Berkoordinasi dengan Pelaksana Yayasan atas keamanan dan kebersihan di Fakultas

Kasir

Kasir memiliki tanggung jawab dan tugas terkait pelayanan administrasi keuangan.

  1. Melaksanakan pengadministrasian penerimaan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan dilingkungan Universitas sesuai dengan prosedur dan pedoman yang berlaku.
  2. Mengkoordinasi dan melakukan upaya-upaya kelancaran penerimaan dana dari Biro Keuangan UnHar.
  3. Menyusun dan menginventarisir laporan pertanggungjawaban/LPJ keuangan pada setiap bulan, semester dan akhir tahun akademik untuk dilaporkan kepada badan penyelenggara.
  4. Mengarsipkan, memelihara, dan menata penyimpanan semua dokumen/data pengajuan pencairan dana dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta surat-surat di bidang pengelolaan dana.

Kepala Laboratorium Komputer

  1. Laboratorium computer mempunyai fungsi sebagai sarana penunjang pelaksanaan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Kepala laborotorium dipilih oleh Rektor atas usul Dekan dan memilikitugas sebagai berikut:
    1. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan laboratorium dan mengkoordinasikan dengan program studi;
    2. Menganalisis kebutuhan peralatan dan bahan praktikum di Laboratorium;
    3. Memelihara peralatan di Laboratorium;
    4. Melaksanakan praktikum di Laboratorium sesuai dengan jadwal praktikum;
    5. Menginventarisasi peralatan di Laboratorium;
    6. Menyusun panduan praktikum di Laboratorium;
    7. Mengembangkan informasi profil laboratorium bagi pengguna.